Budiman PM juga mengakui selama ini tidak ada dana operasional UPT retribusi sampah di kecamatan.
"Dianggaran tahun 2019 tidak tercover biaya operasional di lapangan seperti perbaikan kendaraan segala macam. Di zaman saya diusulkan pembelian sarana. Memang tidak ada pak di anggaran," kata Budiman.
Tak hanya itu, dirinya juga sudah mengusulkan agar penagih retribusi sampah di UPT yang berstatus non PNS diberikan insentif atau upah pungut.
BACA JUGA:Update, Ini Nama Tiga Besar Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Lampung
Hal itu katanya untuk menghindari kebocoran PAD di sektor retribusi sampah.
"Saya usulkan untuk penagih yang berstatus non PNS kita usulkan untuk mendapat upah pungut, atau semacam insentif," tandasnya.(*)