Hal tersebut tentunya disesuaikan berdasar aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam penanganan masyarakat kurang mampu namun tetap mengacu pada data yang masuk dalam sistem DTKS Kemensos RI.
BACA JUGA:Musim Hujan Rawan Tertular Virus Influenza, Begini Pencegahannya
Adapun insentif yang akan diterima oleh penerima Bantuan Sosial Kartu Indonesia Sehat (Bansos KIS) PBI 2023 yakni sebesar Rp 600 ribu. (*)