Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Kamis 10-11-2022,22:09 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

4. Sentral UMKM,

5. Pariwisata,

6. Perumahan,

7. Sosial Budaya,

8. Pertanian Tanaman Pangan,

9. Fasum Fasos.

BACA JUGA:Warga Pringsewu Tertangkap di Lampung Timur, Dua Kali Mencuri di Rumah yang Sama

Kecamatan Sukarame ditetapkan sebagai Sub PPK, peran dan fungsinya :

1. Pusat Pendidikan Tinggi,

2. Perkantoran,

3. Perumahan,

4. Perdagangan dan Jasa Kawasan,

5. RTH,

6. Sentral IKM,

7. Simpul Transportasi,

BACA JUGA:Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

Kategori :