Pria Ini Aniaya Pria Hingga Tewas dengan Motif Balas Dendam, Ternyata Salah Orang

Rabu 21-09-2022,10:54 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kata Hairil, pihaknya sudah menyambangi rumah koban maupun tersangka.

’’Kita minta pihak keluarga korban menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tersangka juga sudah kita amankan. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat situasi kondusif,’’ katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hairil, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

Kategori :