Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Pengendalian Inflasi dan Dampaknya

Selasa 06-09-2022,18:06 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

"Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah," ujar Sekda.

Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.

Upaya pengendalian inflasi dengan STRATEGI 4K

Mengendalikan tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu :  Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.  

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Seminar Kesehatan Bersama Winarti

1. Ketersediaan Pasokan

- Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.

- Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.

- Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.

- BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.

BACA JUGA:Senpi 128 Personel Polres Tulang Bawang Diperiksa Propam, Ada Apakah?

- Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.

- Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.

2. Keterjangkauan Harga

- Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.

- Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi.

Kategori :