Kepala Daerah Diinstruksikan Percepat Vaksinasi Booster

Selasa 12-07-2022,14:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran. (*)

 

Kategori :