radarlampung.co.id - Sebarkan hoaks terkait himbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di media sosial, seorang pria diamankan oleh Subdit V Cybercrime Polda Lampung di Kabupaten Waykanan, pada Senin (6/4).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan bahwa ada seseorang yang melakukan penyebaran hoaks di media sosial.
\"Atas laporan itu, petugas kami pun langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku. Dan pada Senin (6/4) pagi kami amankan dia di Waykanan,\" ujar Pandra -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id.
Hingga saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, Pandra pun belum enggan untuk memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan pelaku ini karena masih menunggu hasil pemeriksaan. \"Pelaku masih kita periksa, jadi tunggu sampai 1x24 jam saja dulu ya,\" jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Tetapi, himbauan itu dirubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dimana dalam sebaran hoaks tersebut Arinal menyatakan menutup akses masuk gerbang Bakauheni, Lampung Selatan mulai 7 April hingga 29 Mei 2020 mendatang. (ang/ang)