Perkara Fee Proyek Lamteng, Satu Orang Mundur jadi Saksi

Kamis 25-03-2021,14:34 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Tujuh saksi hadir di persidangan lanjutan suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng). Atas terdakwa Mustafa di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/3). Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari unsur mantan anggota DPRD Lamteng dan juga keluarga terdakwa Mantan Bupati Lamteng Mustafa. Pada saksi yakni Rusliyanto, Ria Agusria yang merupakan mantan anggota dewan Lamteng. Yang hadir langsung ke PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Untuk Zainudin, Raden Sugiri, Achmad Junaidi Sunardi, Natalis Sinaga merupakan mantan dewan hadir melalui sidang online di lapas masing-masing. Lalu ada lagi dari keluar terdakwa Mustafa yakni, Safudin ymerupakan kakak dari Mustafa. Tetapi, untuk Safudin sendiri menolak untuk menjadi saksi untuk Mustafa. Karena masih ada ikatan dengan terdakwa.\"Untuk menjadi saksi (Mustafa) saya mundur yang mulia,\" katanya. Atas mundurnya Safudin sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun bertanya ke para peserta persidangan bagaimana tanggapannya mundurnya Safudin. \"Tak apa-apa yang mulia. Kakak saya sedih sampai menangis saat kasus  ini ada,\" timpal Mustafa. Lalu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menimpal lagi bahwa keterangan dari Safudin itu pun sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk pembuktian uang Rp2 miliar. \"Penjelasannya ini sangat penting yang mulia,\" katanya. \"Yang mulia apabila Safudin tak mau biar saya yang akan menjelaskan nanti. Ini dikarenakan beliau masih keluarga saya,\" timpal Mustafa. Lalu, Efiyanto pun menyatakan Safudin tetap dimintai keterangan. \"Tanpa disumpah, karena adanya beberapa poin yang harus ditanyakan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait