Ditipu Rekan Bisnis Jeruk, Warga Tuba Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu 15-11-2020,18:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Peristiwa penipuan menimpa Tiurlan Boru Hutahaean (51) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang. Akibat dikelabui rekan bisnisnya, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp127 juta. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/09) siang. Saat itu, korban Boru Hutahaean mendapat telepon dari pelaku Jepta Ginting (40) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku merupakan rekan bisnis korban. Pelaku menawarkan buah jeruk kepada korban sebanyak 3 mobil truk seberat 18 ton dengan harga Rp150 Juta. Korban yang sudah percaya dan mengenal pelaku menyetujuinya. Untuk akadnya, pelaku minta dikirimkan uang. Korban kemudian mentransfer uang tersebut. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ternyata pelaku tidak juga mengirimkan buah jeruk seperti janjinya. Setiap kali korban menghubungi pelaku via telepon, ia selalu berjanji akan segera mengirimkan buah jeruk tersebut. \"Namun kenyataannya buah jeruk tersebut tidak pernah dikirim oleh pelaku, hingga akhirnya nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,\" kata AKP Sandy kepada radarlampung.co.id, Minggu (15/11). Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang. Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Sabtu (14/11), sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar Induk Modern Purwakarta, Provinsi Jawa Barat tanpa perlawanan. Pelaku saat ini telah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait