RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Budiman Sulaksono, bersama Unit Resmob Polres setempat, mengamankan dua preman sindikat pungli pemerasan terhadap supir truk, Kamis (21/2), sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kedapatan melakukan pungli di jalan raya Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki.
\"Kedua tersangka ini kerap melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP, dengan target sopir truk angkutan barang yang melintasi jalan A. Akuan, Kelurahan Sribasuki dan sekitarnya,\" terang AKBP Budiman, saat dikonfirmasi, Jumat, (22/2).
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sopir truk angkutan barang yang melintas di wilayah rawan pemalakan.
\"Dengan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pemalakan ini, diharapkan mampu menekan aksi pemerasan di jalan raya,\" tutur Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama Nadirsyah (52), dan Toni (31), keduanya merupakan warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Mereka diamankan atas adanya dua laporan korban atas nama Sudar Ismanto (44), yang berprofesi sebagai sopir, warga Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.
\"Atas adanya kedua laporan itu, saya bersama tim Resmob segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di TKP Jl. Ahmad Akuan,\" urai Kapolres Lampura.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, jelas AKBP Budiman, salah seorang dari tersangka saat dilakukan test urine disinyalir positif dalam pengaruh zat adiktif.
\"Salah satu tersangka atas nama Nadirsyah saat dilakukan test urine positif mengandung zat adiktif,\" jelasnya.
Selain kedua pelaku turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku Nadirsyah, berupa satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BE 8172 JK Nosin: HAEM A897, Noka: AD1894, dan uang tunai sejumlah Rp79.000.
Sementara dari tersangka Toni diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Nopol BE 3105 KA Noka: MH32BJ003FJ758115, Nosin: 2BJ-758120, uang tunai Rp340.000, dompet berwarna coklat, serta satu HP Samsung warna hitam.
\"Kedua pelaku sudah kita amakan ke PolresLampung Utara untuk proses lebih lanjut,\" sebut AKBP Budiman. (ozy/sur)