RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel), atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (31/3). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi itu yakni, Gilang Ramadan (Direktur PT Prabu Sungai Andalas), Rusman Effendi (Direktur CV Berkah Abadi), Ahmad Bastian (Anggota DPD RI /Direktur Ras Berjaya), Tulus Martin (Direktur PT Ahya Pujian), Hartawan (Direktur CV Taji Malela), Syaifullah (Direktur CV Delima Jaya), Tedi Arifat alias Aat (Komisaris PT Bumi Lampung Persada) dan Erwan Effendi (Direktur PT Bumi Lampung Persada). Dalam kesaksiannya, Gilang Ramadhan menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lamsel itu dari tahun 2016 dan 2018. \"Waktu itu saya punya teman namanya Rizki. Dia (Rizki) ini merupakan sales mobil, tetapi dia kenal dengan Syahroni. Perkenalan itu di tahun 2016,\" katanya. Ketika itu lanjut dia, dirinya pun menyampaikan niat untuk bagaimana bisa mendapatkan pekerjaan kepada Syahroni. \"Penyampaian Syahroni saat itu ya katanya sudah nanti akan dilihat dan ikuti aturan. Karena ada setoran (fee) besarannya saat itu saya lupa. Mohon diingatkan kembali oleh jaksa,\" kata dia. Mendapati pernyataan dari Syahroni itu, Gilang pun mengiyakannya. Dan tak beberapa lama dari pertemuan itu, Syahroni menawari pekerjaan. \"Tapi saya agak lupa berapa nilai pagunya. Namun selang waktu seminggu dan tiga Minggu dari itu saya menyetorkan fee ke Syahroni. Nilainya kalau enggak salah sebesar Rp300 hingga Rp400 juta. Itu uang cash yang saya serahkan di rumahnya,\" tambah pria yang juga pernah menjadi terpidana perkara suap fee proyek Lamsel. Masih kata Gilang, usai menyetorkan uang fee itu, Syahroni pun berjanji ke dirinya untuk bertemu dengan terdakwa Hermansyah Hamidi. \"Ketika saat itu saya bertemu dengan Hermansyah di sebuah hotel. Pertemuannya bertiga: Syahroni, Hermansyah Hamidi dan saya,\" jelasnya. Didalam pertemuan itu, Hermansyah Hamidi pun menyampaikan pesan ke dirinya bahwa ada setoran (fee). \"Juga dia pesan harus kerja yang baik dan selalu koordinasi dengan Syahroni,\" beber Gilang. Akhirnya dari hasil pertemuan itu, dirinya pun mendapatkan proyek. \"Namun berapa nilai pagunya saya lupa. Itu di tahun 2016,\" ungkapnya. Sedangkan untuk penerimaan proyek di tahun 2017, Gilang menjelaskan bahwa proses pendapatannya pun sama seperti di tahun 2016. \"Saya sudah selalu intens koordinasi dengan Syahroni. Di tahun 2017 itu saya kasih fee kalau tidak salah sebesar Rp900 juta saya serahkan ke Syahroni di rumahnya. Dengan pemotongan fee sebesar 21 persen dari nilai pagu. Dimana 1 persennya untuk orang PUPR,\" katanya. Sedangkan di tahun 2017 sendiri, dirinya menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan paket proyek tersebut. \"Saya juga ngasih fee ke perusahaan itu sekitar 0,5 sampai 1 persen dari nilai proyek. Nah di tahun 2017 ini saya dapat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp4,5 miliar,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Pengakuan Rekanan Soal Setoran Fee Proyek Lamsel
Rabu 31-03-2021,15:25 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :