radarlampung.co.id-Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan DR (35), warga Desa Negeri Jemanten Margatiga Lamtim. DR diduga sudah menggondol barang-barang milik Jukamia Bakeri (20) mahasiswa Universitas Lampung yang tengah berkuliah kerja nyata (KKN) di Desa Negeriagung Kecamatan Margatiga, Kamis (21/2). Selain mengamankan DR, polisi juga mengamankan ponsel genggam merk OPPO F5. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Margatiga Iptu Yusmawardi menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara mendongkel jendela rumah yang ditempati korban. Peristiwa itu terjadi 30 juli 2018 lalu. Pada saat kejadian, korban dan rekan-rekannya sedang tidak ada di rumah. Melihat suasana sepi, tersangka masuk kedalam kamar yang ditempati korban dan membawa kabur satu unit laptop, 3 buah telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu serta ATM korban. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Margatiga berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Margatiga, pukul 03.00 WIB, Kamis (21/2) ketika sedang berada di wilayah Desa Trisinar Kecamatan Margatiga. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tersangka juga diduga sebagai pelaku pencurian 2 buah telepon genggam, sebuah kamera Nikon D3200, dan satu unit laptop milik Nanda Jaka Ramadhan (21) warga Desa Negerijemanten Kecamatan Margatiga pada 7 Juli 2018 lalu. Modusnya, tersangka masuk rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan langsung membawa kabur barang-barang korban. “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Yusmawardi. (wid/wdi)
Pencuri Barang-Barang Milik Mahasiswa KKN Unila Ditangkap !
Kamis 21-02-2019,21:30 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :