RADARLAMPUNG.CO.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) 9 kg sabu dan 4.990 butir pil ekstasi, pada Rabu (7/4).
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Lampung AKBP Winardi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu hasil dari ungkap kasus bulan Januari 2021 hingga Maret 2021. \"Barang bukti itu kita amankan dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba,\" katanya.
Dalam pemusnahan ini lanjut dia, pihaknya memusnahkan sabu dengan cara dicampur dengan solar pun prostek dan di blender. \"Ini kita lakukan agar kandungan homogennya hilang,\" kata dia.
Penampakan 9 Kilogram Sabu Diblender Polisi
Rabu 07-04-2021,14:11 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :