radarlampung.co.id - Kesulitan ekonomi menjadi alasan AF alias Mahat (37) menjual narkoba. Hasil dari penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lelaki yang tinggal di Kecamatan Gunungalip, Tanggamus ini mengaku baru dua bulan menjual sabu-sabu. Kristal haram itu didapat dari seseorang berinisial B.
Sabu dijual kepada sejumlah orang. Termasuk HA alias Bogel, oknum honorer di Bagian Protokol Setkab Tanggamus yang ikut diamankan anggota Satnarkoba Polres Tanggamus, Sabtu (8/6).
\"Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu. Kadang Rp200 ribu. Uangnya untuk membeli beras. Sekarang saya menyesal,\" aku lelaki beranak satu itu. (ral/ehl/ais)