RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang Idul Adha 1440 Hijriah, Pemkab Lampung Tengah membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus ormas Islam. SE berisi imbauan agar tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah daging kurban.
Hal ini menindaklanjuti SE Gubernur Lampung No. 451/1584/03/2019 tentang imbauan tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah daging kurban. Ini juga sebagai tindak lanjut public warning dari BPOM tentang kantong plastik (kresek).
\"Ya, kita imbau warga agar tak menggunakan kantong kresek daur ulang untuk wadah daging kurban. Terutama warna hitam yang kebanyakan produk daur ulang,\" kata Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
Warning! Terbit Surat Edaran Jangan Gunakan Kresek Hitam untuk Daging Kurban
Jumat 09-08-2019,07:56 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :