Miliki Ganja, Mahasiswa Diamankan Polsek Sekampung

Rabu 11-03-2020,08:08 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah, Zidan (20) warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa  2 bungkus kertas warna coklat  yang berisikan  batang, daun dan biji kering yang diduga keras narkotika jenis ganja.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Iptu Selamet menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pemuda yang mencurgikan di Desa Sidodadi.

Mendapat informasi itu, petugas Polsek Sekampung yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budi Santoso langsung meluncur ke wilayah Desa Sidodadi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV Desa Sidodadi berikut barang bukti tersebut, Selasa (10/3) pukul 17.30 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan tersangka yang berstatus mahasiswa mengakui barang bukti itu miliknya. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" terang Iptu Selamet RT Riyadi. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait