Lanjutan Sidang Korupsi RSUD Pesawaran, Ada Suntikan Dana Rp10 Juta ke Pokja dan ULP

Kamis 12-03-2020,17:37 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Sementara itu, kuasa hukum Taufiqurrahman, Ujang Tommy, setelah mendengarkan dakwaan dan tidak terima sehingga mengajukan eksepsi.

\"Alasan kita mengajukan eksepsi karena dalam dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan penerapan pasal kadaluarsa,\" terangnya.

Dari hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek pembangunan lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran merugikan negara mencapai Rp4,8 miliar, anggaran tahun 2018 senilai Rp33 miliar. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait