RADARLAMPUNG.CO.ID - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, terdakwa pembunuh Yogi Andika mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi vonis 4 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph. \"Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban. Dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan,\" ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (25/9). Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan menyebabkan kematian. \"Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,\" jelasnya. Atas putusan ini, terdakwa Moulan pun tidak mengajukan pikir-pikir dan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. (ang/sur)
Terlibat Pembunuhan Mantan Sopir Bupati Lampura, Bowok Divonis 4 Tahun 4 Bulan
Kamis 26-09-2019,07:14 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :