KPU Tanggamus Siap Terima Keputusan MK  

Senin 29-07-2019,17:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan akan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) I. Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, MK terakhir meyidangkan PHPU untuk dapil I pada Senin (22/7) lalu. \"Kemungkinan MK memutuskan Rabu (31/7) nanti. Pada prinsipnya, kami hanya menunggu putusan tersebut,\" kata Otto melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (29/7). Terkait kemungkinan KPU kalah dalam sidang tersebut, Otto menegaskan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. \"Kami tentu akan menjalani perintah dari majelis hakim MK. Sebab keputusan tersebut bersifat final. Kalau kami menang pun, maka akan melaporkannya ke KPU RI,\" sebut dia.. Jika dinyatakan menang, Otto menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru menggelar pleno penetapan caleg. \"Kami tetap menunggu surat resmi dari KPU RI. Sebab surat itulah dasar kami melaksanakan pleno. Ini misal kami dinyatakan menang, maka sekitar satu minggu dari hasil pengumuman tersebut kami melaksanakan pleno penetapan,\" tegasnya. (ral/ehl/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait