Tabrak Hingga Tewas, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka

Jumat 12-03-2021,14:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Satlantas Polresta Bandarlampung menetapkan Steven Andrian (27), supir mobil Toyota Avanza putih sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang, pada Jumat (12/3) sore. Kendati begitu, Steven menampik tuduhan bahwa dirinya mabuk saat mengemudi. Kepada wartawan, dia mengaku dirinya memang dalam keadaan lelah dan kurang tidur saat mengemudi. Dihadapan petugas, Steven menceritakan kronologi kejadian yang sesungguhnya. Menurutnya, saat itu dirinya mengemudi dari Palapa menuju Telukbetung, pada Kamis (12/3) sore. Adapun kecepatan mobil yang dikemudikan saat itu 80 km/jam. Saat tiba di jl. Basuki Rahmat, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, tepatnya di depan Hotel Golden Tulip Springhill Lampung. Steven yang menyetir dalam keadaan mengantuk, terkejut saat ada mobil yang mendadak keluar dari gang kecil di samping hotel. Steven yang panik lantas membanting setir ke kanan. Nahas, dari arah berlawanan, Sudarto (41) melintas dengan sepeda motor Honda Vario BE 2832 BU miliknya. Steven mengaku tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak sepeda motor korban. “Karena saya kaget, saya banting setir ke kanan. Kemudian dari arah berlawanan ada motor, saya tidak sempat mengelak dan akhirnya menabrak pengendara motor tersebut. Saya lepas kendali dan menabrak mobil pick-up,” akunya. Setelah menabrak pengendara motor, mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2914 TFY milik Steven juga menabrak mobil Pick-up L300 BE 9953 AT milik Ali Amir yang terparkir di depan panglong miliknya. Saat itu, salah satu pegawai Ali; Herman (50), sedang berada di atas mobil pick-up untuk mengangkut barang-barang yang akan diantar. Herman akhirnya juga menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut. Di samping itu, Steven juga mengaku baru saja tiba di Lampung setelah menempuh perjalanan dari Bengkulu. Dirinya tidak sempat beristirahat lantaran harus buru-buru menuju ke rumah sang paman untuk mengambil obat. “Saya buru-buru, papa saya sedang sakit. Kanker stadium 4. Karena buru-buru saya tidak sempat istirahat. Tapi saya tidak mabuk, hanya memang kurang tidur dan mengantuk saat menyetir. Saya akui memang itu kesalahan saya,” tandasnya. Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polresta Bandarlampung, Iptu Jahtera mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Sementara, (supir Toyota Avanza, red) sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” katanya. Dia juga mengatakan, untuk sementara petugas juga tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelaku mabuk saat menyetir. Pihaknya juga telah melakukan tes urin pada tersangka dan hasilnya negatif. “Kita juga sudah cek ke rumah tersangka bahwa benar ayahnya sedang sakit. Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4. Karena korban ditabrak, mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit. Untuk ancaman hukuman yakni selama 6 tahun,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait