Buron 73 Hari, Maling Motor di Toko Plafon Tulang Bawang Diciduk di Palembang

Buron 73 Hari, Maling Motor di Toko Plafon Tulang Bawang Diciduk di Palembang

Polsek Banjar Agung tangkap DPO curanmor di Palembang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Breakfast Sale, Ada Diskon Sereal Rp 19 Ribu

Pelaku KA alias N saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: