Buron 73 Hari, Maling Motor di Toko Plafon Tulang Bawang Diciduk di Palembang

Polsek Banjar Agung tangkap DPO curanmor di Palembang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Breakfast Sale, Ada Diskon Sereal Rp 19 Ribu
Pelaku KA alias N saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: