Kejari Bandar Lampung Sita Rumah Terpidana Kasus Jaringan Narkoba Internasional

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan tindakan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus narkotika--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan sita eksekusi aset terpidana Muhammad Belly Saputra, yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Eksekusi sita aset berupa tanah dan bangunan terpidana kasus narkoba ini menjadi bagian dari penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, aset yang disita berada di Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Penyitaan ini mencakup rumah dan tanah seluas 105 meter persegi,”kata Angga Mahatama, Jumat, 2 Mei 2025.
BACA JUGA: Selain Terima 4 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kejari Juga Terima BB Rp 2,9 Miliar
Dilanjutkan, aset tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Belly Saputra sebagai kurir sabu seberat 125 kilogram dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama,
Angga menyampaikan, penyitaan eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 7446/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menguatkan putusan sebelumnya dari PN Tanjung Karang Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN.Tjk tanggal 28 Mei 2024.
Di mana, Belly dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA: Promo PSM Alfamart Spesial 2 Mei 2025, Ada Susu Murah Hingga Deterjen
BACA JUGA: Promo Alfamart Hari Ini, Harga Mulai Rp5.000 Dijamin Bikin Untung, Cek Katalog Lengkapnya
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memiskinkan pelaku kejahatan narkotika dan memberantas tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan terorganisir.
Diketahui, kasus ini berawal pada Maret 2019, saat Belly yang berprofesi sebagai penjual sate di Palembang bertemu dengan Iko Agus, yang hingga kini masih berstatus buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: