Polsek Penawar Tama Tulang Bawang Tangkap Dua Maling Spesialis Warung, Beraksi di Dua TKP

Polsek Penawar Tama Tulang Bawang Tangkap Dua Maling Spesialis Warung, Beraksi di Dua TKP

Maling spesialis warung ditangkap Polsek Penawar Tama. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

BACA JUGA:Perkuat Sinergisitas, Bupati Lamsel Audiensi dengan BPN

"Saat kejadian posisi warung sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dan dalam keadaan terkunci," ungkap Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu. 

Para pelaku curat spesialis warung tersebut kini ditahan di Mapolsek Penawar Tama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu bungkus rokok merek Ina Bold warna hitam, satu bungkus rokok merek Gudang Garam warna merah, dan satu bungkus rokok merek Toracino warna ungu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: