Realisasi PAD Pemkot Bandar Lampung Dari PBG Awal Tahun 2025 Nyaris Sentuh Rp 2 M

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menyebut realisasi PAD dari Persetujuan Bangun Gedung (PBG) mencapai hampir Rp 2 miliar pada awal Februari 2025.
Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, di awal tahun 2025 ini realisasi PAD dari PBG sudah mulai terlihat.
"Terhitung sampai dengan Februari 2025 kemarin untuk PBG sudah sampai Rp 1,9 miliar, kalau hingga bulan April ini bisa melebihi angka tersebut, satu bulanya satu miliar dari target Rp 14 miliar, " katanya, Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, PBG Kota Bandar Lampung lebih menekankan pada pembangunan gedung-gedung tinggi atau bangunan luas industri ekonomi dibandingkan perorangan.
BACA JUGA:Klaim Sekarang Juga, Saldo DANA Kaget Rp 250 ribu Untuk Kamu Yang Beruntung, Berikut Caranya
"Insya Allah dapat memenuhi target, kita berharapnya dari investasi besar seperti hotel dan pembangunan gedung lainnya, karena kalau bangunan rumah saja itu tidak dapat tercapai," ujarnya.
Sejauh ini, kaya dia, kebanyakan masyarakat yang bakal membangun melakukan pembayaran terlebih dahulu dibandingkan membangun bangunan yang diinginkan.
"Malah banyak yang sudah bayar tapi belum dibangun, karena PBG ini kan harus izin dahulu baru bisa membangun. Kalau tahun itu hanya Rp 5,4 miliar, jadi target tahun ini lebih besar dari tahun lalu, mudah-mudahan tercapai," ungkapnya.
Bicara soal bangunan, belum lama ini Pemkot Bandar Lampung menertibkan banyak bangunan yang berdiri di atas drainase juga aliran sungai.
BACA JUGA:BRI Dukung Kemajuan UMKM Kuliner di Lampung
Dirinya menyebut sudah dipastikan bangunan tersebut tidak berizin pada pemerintah.
"Artinya itu tidak melalui kita, sudah berarti itu tidak berizin. Karena izin PBG ini kan harus melampirkan denah kawasan dan sertifikatnya," kata dia.
Melihat temuan rumah yang dibongkar, dirinya tidak menampik masih ada banyak bangunan liar yang sengaja dibangun di atas bantaran sungai maupun drainase.
"Iya, jadi harus dibongkar. Karena tidak ada alasan untuk tetap berdiri mempertahankan, karena tak berizin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: