Aksi Warga Asing yang Menaiki Gerbong Babaranjang, Tidak Pantas untuk Ditiru dan Melanggar Hukum

Aksi Warga Asing yang Menaiki Gerbong Babaranjang, Tidak Pantas untuk Ditiru dan Melanggar Hukum

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. Foto Dok.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Zaki mengatakan, KAI juga telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Pihaknya juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Nenek 70 Tahun Bandar Lampung Tertemper Kereta Api Babaranjang di Dekat Stasiun KA Labuhan Ratu

BACA JUGA:Ini Penjelasan KAI Terkait Tewasnya Kakek Berumur 81 Tahun yang Tersambar Babaranjang

KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,"tutup Zaki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: