Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Bupati Tulang Bawang Ungkap Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan IPM

Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024. Foto: Dinas Kominfo Tulang Bawang--
"Dalam pelaksanaan program prioritas banyak keberhasilan pembangunan yang dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Qudrotul Ikhwan, Kamis 10 April 2025.
Selain dari capaian beberapa indikator tersebut, lanjut mantan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung itu, hal ini juga ditandai dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan baik di tingkat nasional maupun Provinsi Lampung terhadap kemajuan Kabupaten Tulang Bawang dalam berbagai bidang.
Meskipun demikian, Bupati mengakui bahwa masih ada berbagai masalah atau kendala dan hambatan.
"Karena itu, diperlukan strategi untuk mencari solusi dan alternatif pemecahan masalahnya," terangnya.
BACA JUGA:Raih Rezeki Siang Saldo Gratis DANA Kaget Rp 275 Ribu, Cairkan Langsung Ke Nomor Hp Pribadi
Qudrotul Ikhwan menjelaskan, kegiatan tahun anggaran 2024 memprioritaskan realisasi program-program unggulan. Dimana sebagian besar dari program tersebut merupakan program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati mengungkapkan, optimalisasi kinerja perekonomian daerah diupayakan dengan memperkuat daya saing menuju Tulang Bawang yang mandiri dan sejahtera, dengan mengandalkan sektor pertanian seperti pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan sebagai basis, yang didukung oleh infrastruktur, sektor industri, perdagangan dan jasa sebagai lokomotif percepatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mewajibkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: