Copot Dari Jabatan dan Diajukan ke Sidang Etik,, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dapat Sanksi PTDH

Copot Dari Jabatan dan Diajukan ke Sidang Etik,, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dapat Sanksi PTDH

Eks Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Kepolisian RI sebagai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri buntut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan p--

BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan, Sediakan 1.000 Paket Sembako

Penelusuran pun dilakukan dan usut punya usut, video tersebut rupanya diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pihak Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus ini hingga ditemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial ‘F’ yang diduga ikut berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk tersangka.

Saat mendalami dugaan, Polda NTT menemukan bahwa ‘F’ menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat lalu, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Emak Emak Kudu Kejar Promo Superindo untuk bahan utama Opor Ayam Susu, Hidangan Menu Buka Puasa di Rumah

BACA JUGA:Promo Superindo Sampai Lusa, Belanja Murah Ramadhan Fresh Spesial Produk Cowok

Pihak kepolisian setempat saat ini telah mengumpulkan beberapa bukti di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian compact disk (CD) yang berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 lalu.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur.

Ia juga terlihat ditampilkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

BACA JUGA:Heboh Isu Kepsek Diperas Oknum Inspektorat, Kepala Inspektorat: Laporkan Bila Ada Bukti

BACA JUGA:Gubernur Larang Penahanan Ijazah Hingga Study Tour yang Memberatkan, Disdikbud Siapkan Sanksi

Setelah sebelumnya ia ditangkap oleh tim gabungan Propam Polri dan bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada 20 Februari 2025 lalu.

Berdasar hasil tes urine yang dilakukan, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: