Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

BACA JUGA:Destryna Indira Ilham Terpilih sebagai Runner Up 1 Duta Anak Lampung 2025 dalam Grand Final DUTA ANAK LAMPUNG

"Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: