Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

-Sumber Foto: Polres Lamteng-
"Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: