Mahkamah Konstitusi Soal PHPU Pilkada 2024, 20 Perkara Masuk Sidang Pembuktian, Satu Dari Lampung

Sidang putusan MK tentang PHPUKADA 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @mahkamahkonstitusi--
Sementara itu, amar ketetapan apabila permohonan bukan merupakan kewenangan MK berarti tidak berwenang.
Ada juga amar ketetapan ditarik kembali apabila pemohon menarik kembali permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:6 Jenderal Masuk Mutasi Polri Januari 2025, Ada yang Promosi Jadi Kapolda Kepri Hingga Pensiun
BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri Januari, Brigjen Asep Safrudin Promosi Jabatan Jadi Kapolda Kepulauan Riau
Selain itu, apabila pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah maka ditetapkan gugur.
Selanjutnya untuk daftar sengketa Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025 yakni:
1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
2. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Selatan
BACA JUGA:Perjuangan RMD Buahkan Hasil, Singkong Masuk Komoditi Penerima Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Mentan Panggil Perusahaan Hingga Petani untuk Bahas Harga Singkong di Lampung, PPUKI Tak Diundang?
3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
BACA JUGA:Makan Hemat Seminggu Dengan Promo ShopeeFood, Klaim Voucher Diskon Sampai Rp200 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: