Pergoki Suami Datang ke Kontrakan Seorang Wanita, IRT di Tubaba Seketika Jadi Korban KDRT

Ilustrasi KDRT.-Pixabay-
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Spesial Mingguan Alfamart, Hari Ini Penawaran Terakhir!
Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi pun lantas meringkus tersangka di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang bawang Barat, Selasa, 13 Mei 2025.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Sabet Medali Emas Pada SASMO 2025, Azza Siswa SD Asal Bandar Lampung Persiapan Ikut SIMOC
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: