Catat! Ini Tarif Baru Air Minum Way Rilau, Lengkap dengan Waktu Berlakunya

Catat! Ini Tarif Baru Air Minum Way Rilau, Lengkap dengan Waktu Berlakunya

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari dan jajaran.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:KTP Digital Lebih Praktis Karena Ada di Ponsel, Ini Perbedaan Dengan e-KTP

A. KELOMPOK I

- Sosial Umum dengan Kode S1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,

- Sosial Khusus dengan Kode S2 : tarif air minim per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,

B. KELOMPOK II

- Rumah Sederhana dengan Kode R1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.100/m3,

BACA JUGA:Bingung Cara Mendapatkan Bansos BLT Balita 2023? Simak Syarat Resmi Pengambilannya

- Rumah Tangga Menengah dengan Kode R2 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.200/m3,

- Kantor Pemerintahan tingkat kelurahan hingga pusat, TNI, dan Polri dengan kode KP : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.300/m3,

- Niaga Kecil dengan kode N1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.500/m3,

- Niaga Khusus dengan kode N2 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m2 Rp 6.600/m3,

BACA JUGA:Rumah Warga Srengsem Terbakar, Ini 10 Cara yang Dapat Dilakukan Saat Kebakaran di Rumah

- Industri Rumah Tangga dengan kode I1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.700/m3,

C. KELOMPOK III

- Rumah Mewah dan Zona Air Minum dengan kode R3 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 6.200/m3 dan diatas 10 m3 Rp 7.700/m3,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: