Catat! Ini Tarif Baru Air Minum Way Rilau, Lengkap dengan Waktu Berlakunya

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari dan jajaran.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:KTP Digital Lebih Praktis Karena Ada di Ponsel, Ini Perbedaan Dengan e-KTP
A. KELOMPOK I
- Sosial Umum dengan Kode S1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,
- Sosial Khusus dengan Kode S2 : tarif air minim per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,
B. KELOMPOK II
- Rumah Sederhana dengan Kode R1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.100/m3,
BACA JUGA:Bingung Cara Mendapatkan Bansos BLT Balita 2023? Simak Syarat Resmi Pengambilannya
- Rumah Tangga Menengah dengan Kode R2 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.200/m3,
- Kantor Pemerintahan tingkat kelurahan hingga pusat, TNI, dan Polri dengan kode KP : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.300/m3,
- Niaga Kecil dengan kode N1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.500/m3,
- Niaga Khusus dengan kode N2 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m2 Rp 6.600/m3,
BACA JUGA:Rumah Warga Srengsem Terbakar, Ini 10 Cara yang Dapat Dilakukan Saat Kebakaran di Rumah
- Industri Rumah Tangga dengan kode I1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 4.700/m3 dan diatas 10 m3 Rp 6.700/m3,
C. KELOMPOK III
- Rumah Mewah dan Zona Air Minum dengan kode R3 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 6.200/m3 dan diatas 10 m3 Rp 7.700/m3,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: