Rusuh Organ Tunggal di Pesawaran, Honorer Tewas Tertusuk

Rusuh Organ Tunggal di Pesawaran, Honorer Tewas Tertusuk

Kerusuhan dalam hiburan organ tunggal di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran menewaskan seorang honorer, Sabtu 7 Desember 2023. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Gintung Bandar Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Borong Beras

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely membenarkan ada keributan organ tunggal yang menewaskan seorang pengunjung. 

Sebelum meninggal, RP yang masuk duduk di SMA kelas 3 itu sempat berkelahi. 

"Awalnya korban ini masih terlihat oleh temannya berjoget di acara hiburan tersebut," sebut Iptu Arnis mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Iptu Arnis menyatakan, sekitar pukul 01.00 WIB, RP ditemukan sudah dalam keadaan tidak sadar di sekitar lokasi acara.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Ia mengalami luka tusuk. Diduga karena serangan senjata tajam. 

RP sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Sukau. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Remaja itu dinyatakan meninggal dunia dengan luka tusuk sedalam 10 centimeter (Cm) di pinggul bagian kiri atas. 

Iptu Arnis menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan, keributan organ tunggal itu dipicu dendam lama. 

"Pelakunya satu orang. Jadi tidak ada pengeroyokan dan motifnya juga dendam lama," tegasnya. 

BACA JUGA: Resmi! Ini 100 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran IndonesiaBACA JUGA:Resmi! Ini 100 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menghukum AW (16) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. 

Remaja itu terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam keributan di organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu dini hari, 30 Juli 2022. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, majelis hakim menyatakan AW terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

"Sidang pembacaan putusan dilakukan secara tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa," kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: