Lanjut ke Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Nanda-Antonius Optimis MK Kabulkan Gugatan

Ilustrasi sidang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian melalui sidang saksi dan ahli.
Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira-Antonius, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang pembuktian yang akan datang.
"Putusan MK ini sesuai dengan harapan kami, dan kami sangat puas. Kami siap mengikuti tahap pembuktian di MK," ujar Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan Nanda-Antonius, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Handoko menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua saksi dan dua ahli yang akan memberikan keterangan terkait permohonan yang diajukan.
BACA JUGA:Jangan Kehabisan Link DANA Kaget Edisi Khusus, Rebut Saldo Gratis Sebesar Rp 139 Ribu Tanpa Admin
"Dua ahli akan menguraikan argumen kami, sementara saksi-saksi akan mengungkapkan fakta yang ada di lapangan," tambah Handoko.
Ia juga mengungkapkan bahwa MK telah menjadwalkan sidang pembuktian untuk kasus Kabupaten Pesawaran pada 7 Februari 2025.
"Besok, kami akan menyerahkan daftar saksi dan ahli beserta pokok-pokok keterangannya," ujarnya.
Handoko merasa optimis bahwa permohonan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK.
BACA JUGA:Program KREASI Resmi Diluncurkan di Pesisir Barat, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak
"Kami percaya, karena putusan yang tidak Dismissal menunjukkan bahwa hakim sudah yakin dengan bukti yang kami ajukan. Sidang pembuktian ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," kata Handoko.
Selain itu, Handoko menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan bertujuan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto terkait pelanggaran administrasi.
"Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi-Supriyanto karena tidak memenuhi syarat, pasangan Nanda-Antonius secara otomatis akan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati, karena hanya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Pesawaran," tuturnya.
Handoko menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan-keputusan MK sebelumnya, apabila salah satu calon tidak memenuhi syarat maka pasangan calon yang didiskualifikasi, bukan hanya salah satu dari mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: