Tolak Eksekusi Lahan di Sumber Agung, YBIL Kirim Surat ke Pengadilan Negeri

Tolak Eksekusi Lahan di Sumber Agung, YBIL Kirim Surat ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi sengketa lahan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri terkait pembatalan eksekusi di lahan mereka.

Itu lantaran YBIL merasa tidak pernah menjual lahan kepada siapapun.

Alhasil, pihak YBIL lantas berkirim surat ke Pengadilan Negri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI).

Surat yang mereka kirim tersebut menyangkut lahan yang berada di Pemancar TVRI lama Sumber Agung, Kemiling, seluas 157 Hektar.

BACA JUGA:Gagas Beasiswa, Belasan PTS di Lampung MoU dengan Duta Besar Palestina

Kordinator YBIL Doni Rochatta mengatakan, Pengadilan Negri Lampung diharap dapat membatalkan eksekusi.

"Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itu hak pendiri Yayasan, yakni bapak Tomi Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL paling lama besok akan menggugat hasil keputusannya," ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Doni juga menjelaskan bahwa mulanya sertifikat atau dokumen lahan tersebut dipegang oleh oknum S, yang merupakan mantan Wakil Ketua YBIL.

"Mungkin ia yang melakukannya karena sampe sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke Yayasan dan kita juga melaporkannya ke Polda," jelas Doni.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika tegaskan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan untuk Perbaikan!

Doni kembali menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak mengetahui penjualan lahan itu, dan baru mengtahuinya saat ada pemasangan plang di lahan tersebut.

Bahkan, pihaknya juga selama ini mengaku tidak pernah diajak bermediasi dengan pihak pemasang plang.

Bidang Pengawasan Lahan YBIL Mursidi Musni turut menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengiriman surat ke Pengadilan Negri dan melaporkan oknum S ke Polda Lampung.

"Kami melakukan pengiriman surat ke PN untuk pembatalan eksekusi dan juga penggugatan karena kita tidak pernah mengenal atau menjualnya," tandas Mursidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: