JPU KPK Sayangkan Inspektur Lamteng Mau Dijanjikan Utang Dibayar Pakai Proyek

JPU KPK Sayangkan Inspektur Lamteng Mau Dijanjikan Utang Dibayar Pakai Proyek

RADARLAMPUNG.CO.ID -Lima dari delapan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang perkara dugaan fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng). Dalam perkara ini Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi terdakwa. Lima saksi itu yakni, Yusron Fauzi Saleh alias Icon (Direktur CV 77), Muhibbatullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim (kontraktor), Ahmad Ferizal (ASN staf BPKAD Lamteng) dan Yusari Aris (kontraktor), pada Kamis (18/3). Para saksi tersebut mengaku dijanjikan proyek oleh Taufik Rahman. Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibbatullah menyebut dirinya menyerahkan uang Rp2,1 miliar. Namun belum ada kejelasan hingga kini. Apakah akan dikembalikan cash atau diganti proyek. \"Sampai sekarang belum ada. Saya juga sudah tanya dan katanya belum ada,\" katanya. JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menyesalkan mengapa Muhibbatullah mau terlibat proyek. \"Padahal kan sudah jelas anda ini sebagai Kepala Inspektorat Lamteng,\" kata Taufiq. Namun, Muhibbatullah menjelaskan dirinya tak berniat untuk ikut proyek. Hanya saja, Taufik Rahman meminjam uang kepada dirinya. \"Begini memang saya tidak ada niat (bermain proyek). Taufik Rahman hanya meminjam uang ke saya,\" kata Mendapati jawaban dari Muhibbatullah itu, JPU KPK Taufiq pun menyelanya. Dimana kata Taufiq, tetap uang yang dipinjamkan oleh Muhibbatullah ke Taufik Rahman itu akan diganti dengan proyek. \"Dengan tupoksi anda sebagai Kepala Inspektorat. Yang dimana ditakuti oleh para ASN di Lamteng, kenapa anda tidak menasehati dia (Taufik Rahman),\" timpal Taufiq. Masih kata JPU KPK, apa motivasi Muhibbatullah dan keuntungan dirinya meminjamkan uang tersebut lalu diganti proyek. \"Apa yang ada di benak pikiran saudara. Bisa enggak anda menjawab,\" tanya JPU KPK lagi. Menurut Muhibbatullah dirinya tak berfikiran uang tersebut diganti dengan proyek. \"Saya hanya ingin membantu (Taufik Rahman),\" jawab Muhibbatullah. Taufiq menyatakan mengatensi jabatan Muhibbatullah sebagai Kepala Inspektorat Lamteng. Namun, sebagai ASN paling ditakuti di Lamteng, lanjut Taufiq, apakah dibenarkan untuk mengikuti proyek. \"Tidak,\" jawab Muhibbatullah. Dalam persidangan lalu, lanjut Taufiq, pihaknya mendapati para saksi ASN di Lamteng juga ikut setor fee proyek. \"Juga ada Kadis yang ikut menyetorkan fee proyek disana. Semua ASN menyetor fee. Dan ini tugas anda sebagai menindak. Kalau anda ikut terlibat bagaimana, siapa yang akan menindak,\" sesalnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: