Januari - September, Komnas PA Terima 18 Aduan

radarlampung.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung telah menerima sebanyak 18 laporan terkait perlindungan anak di kota Bandarlampung, sepanjang 1 Januari - 1 September 2021. Secara rinci ke 18 laporan yang diterima yaitu laporan terkait pendidikan dan pengaduan PPDB Online (8 laporan), sengketa anak karena perceraian (3 laporan), kekerasan/pelecehan pada anak (6 laporan) dan permohonan advokasi anak bermasalah dengan hukum/ABH (1 laporan). Ketua Komnas PA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa menerangkan, Pengurus Komnas PA Bandarlampung telah berupaya melakukan berbagai pendampingan. “Diantaranya untuk tiga kasus pelecehan seksual pada anak sudah selesai persidangan dan telah dilakukan pendampingan oleh tim advokasi kami,” katanya. Di samping itu, untuk pemulihan/trauma healing para korban juga tetap mereka lakukan pemantauan agar dapat dilihat perkembangan terhadap dampak kejahatan seksual yang dialami korban. “Dua masih dalam proses hukum oleh yang berwajib/pengumpulan alat bukti yang valid,” jelas dia. Sementara, untuk satu kasus kejahatan seksual (sodomi) lainnya tidak diekspos atas permintaan orang tua korban dan diproses lebih lanjut karena mereka memfokuskan pemulihan dan terapi psikis korban. “Memang semua data yang didapat dari hasil pelaporan tersebut, banyak ditemukan pelaku korban masih orang terdekat seperti keluarga ayah tiri, ayah kandung dan orang dalam satu rumah serta tetangga,” tambahnya. Oleh sebab itu, Apri pun menghimbau kepada orang tua dan keluarga harus waspada terhadap setiap perubahan perilaku dari anak-anaknya. Lebih jauh disampaikan, Komnas PA Bandarlampung berencana untuk menggelar roadshow untuk \'sex education\' di tengah masyarakat. Setelah pelaksanaan PPKM selesai dilakukan. “Semoga ke depan tidak terjadi kembali kekerasan/pelecehan pada anak anak di Kota Bandarlampung,” tandasnya. (Ega/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: