Jaksa Penyidik Periksa Ketua Cabang Olahraga Senam terkait Dana Hibah KONI

Jaksa Penyidik Periksa Ketua Cabang Olahraga Senam terkait Dana Hibah KONI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adhyana menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa itu merupakan dari Ketua Cabang Olahraga Senam. Berinisial RH (Reihana). \"RH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020,\" katanya, Kamis (31/3). Menurut Made -sapaan akrabnya- bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. Dan ia lihat sendiri lalu ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. \"Penyidik masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini. Dan fokus penyidik masih dalam pemeriksaan saksi dari cabor-cabor,\" kata dia. Masih kata Made, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. \"Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: