Ini Catatan Kementerian ATR/BPN untuk Raperkada Kawasan Perkotaan dan Industri Tegineneng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah catatan diberikan Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah daerah terkait rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tegineneng dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Koridor Kawasan Industri (Kl) Tegineneng-Negeri Katon Tahun 2022-2042
Di antaranya, jangan sampai kawasan Industri Tegineneng justru membuat wilayah di sekitarnya mati.
\"Hasil pemaparan raperkada di Kementerian ATR, kita pikirkan wilayah seputar kawasan industri Tegineneng. Apakah akan lebih hidup atau justru mati nantinya, sehingga harus dimatangkan,\" kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Hal lain yang tak kalah penting, KI Tegineneng harus terintegrasi dengan kabupaten/kota yang bersinggungan. Jangan sampai, adanya kawasan lain yang bersebelahan dengan KI.
\"Terkait tentang crossing atau persinggungan dengan kabupaten/kota, contohnya Bandarlampung, Lampung SelatanĀ dan Lampung Tengah, itu harus terintegrasi,\" tegasnya.
Karena itu, Pemkab Pesawaran segera menyempurnakan raperkada tersebut untuk segera diterbitkan pada tahun ini.
Sebelumnya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri rapat pembahasan raperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tegineneng Tahun 2022-2042 dan RDTRWilayah Perencanaan (WP) Koridor Kawasan Industri (Kl) Tegineneng-Negerikaton Tahun 2022-2042
\"Ke depan, kawasan industri Pesawaran akan ramai, sehingga perlu diatur dan disusun tata ruangnya. Endingnya nanti, dalam mengurus perizinan sudah mengaplikasikan Sistem Online Single Submission (OSS),\" kata Kepala Bappeda Pesawaran Adhytia Hidayat. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: