Rp4,4 Miliar Dana Hibah di Tuba Belum Tercatat Dalam LPJ

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 148 lembaga, organisasi, dan perorangan penerima dana hibah di Kabupaten Tulangbawang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Pemkab Tulangbawang. Total ada Rp4,445 milliar dari 148 penerima dana hibah yang belum menyerahkan LPJ tersebut. Terkait ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Rustam Efendi mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan update LPJ penerima dana hibah. Menurutnya, BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) telah empat kali meminta pertangungjawaban belanja hibah kepada penerima melalui surat permohonan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Anthoni selaku Ketua TAPD. \"Surat kita sampaikan ke SKPD atau Bagian yang membidangi dan yang melakukan verifikasi kelengkapan berkas penerima dana hibah. Seperti Bagian Kesos Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan dan Dinas Sosial,\" kata Rustam kepada radarlampung.co.id, Senin (5/8) malam. Rustam menjelaskan, realisasi belanja hibah telah sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan Keputusan Bupati Tulangbawang No: B/15/VI.2/HK/TB/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Keputusan Bupati Tulangbawang No: B/276/VI.2/HK/TB/2018 tanggal 30 Oktober 2018. \"Realisasi belanja hibah langsung ke rekening Organisasi/Lembaga penerima, yang sebelumnya harus membuat pernyataan sebagai lampiran Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati,\" jelasnya. Dilanjutkannya, setelah audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Belanja Hibah PPKD tahun anggaran 2018, sebanyak 54 dari 148 Penerima Hibah telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban ke BPKAD dengan nilai hibah sebesar Rp2.076.500.000. \"Sehingga saat ini yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban tersisa 93 organisasi/lembaga Penerima Hibah dengan nilai sebesar Rp2.348.500.000,\" ungkapnya. Rustam menerangkan, untuk yang belum menyerahkan LPJ dana hibah, pihaknya akan kembali melakukan teguran melalui surat permohonan lewat SKPD/Bagian yang membidangi. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni kaget dan mengaku baru mengetahui permasalahan ini. \"Sebanyak itu, saya malah baru tau,\" katanya. Anthoni mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Sementara, ditanya terkait antisipasi jika kedepan masih ditemukan masalah yang sama, Anthoni menegaskan Pemerintah Daerah tidak akan memberikan dana hibah ke penerima yang belum menyampaikan LPJ. \"Kalau memang belum dilengkapi tentu akan menjadi masalah. Dan ini tentu akan kita pertanyakan (ke penerima) jika belum dilaporkan,\" tegasnya. Mantan Kepala Bappeda Tulangbawang tersebut juga rutin mengingatkan kepada BPKAD untuk menagih LPJ kepada penerima Dana Hibah, termasuk menanyakan peruntukannya. \"Kami Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menjamin tidak pernah ada maksud untuk memfasilitasi yang tidak benar kepada penerima dana hibah baik perorangan atau kelompok atau organisasi,\" ungkapnya. Terpisah, Ketua DPRD Tulangbawang Sopi`i saat ditanya tanggapan terkait 148 penerima dana hibah yang belum memberikan LPJ mengatakan, pihaknya mengaku heran dan mengharapkan Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait harus rutin mengingatkan dan mensosialisasikan kepada penerima dana hibah untuk sesegera mungkin membuat laporan pertanggungjawabannya. \"Penerima di bawah rata-rata memang belum mengetahui jika dana hibah tersebut harus segera dibuatkan laporan pertanggungjawaban. Seperti contoh hibah untuk masjid sebesar Rp20 juta. Jadi di sini instansi terkait harus aktif melakukan sosialisasi kewajiban serta tanggung jawab penerima hibah dan rutin memberikan dorongan untuk segera menyerahkan LPJnya,\" kata Sopi`i. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: