Polsek TbS Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Bayi 9 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsekta Telukbetung Selatan (TbS) telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi 9 bulan yang dilakukan ibu kandung dan pasangan selingkuhnya. Rekonsturksi dilakukan di Mapolsekta Telukbetung Selatan, pekan lalu. Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas adegan demi adegan yang dilakukan kedua tersangka saat menghabisi nyawa korban. Hari mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku memperaktekan 47 adegan. Mulai dari kali pertama membawa korban ke tempat kejadian perkara, hingga akhirnya menghabisi nyawa bayi malang tersebut. “Alhamdulillah, dari 47 adegan yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku,” katanya. Pada rekonstruksi tersebut, sambung dia, polisi juga menemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan pada bayi. Bentuknya yakni berupa tekanan kuat pada dada yang dilakukan pelaku, sehingga menimbulkan luka di bagian dalam tubuh korban. Selanjutnya, sambung dia, Polsek TbS juga akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. “Mudah-mudahan bisa segera dipelajari oleh jaksa dan bisa segera P21. Targetnya dua minggu lagi sudah bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” sambungnya. Di samping itu, tambah dia, berdasarkan rekonstruksi kemarin, tidak ada perubahan pasal yang kita berikan. Kedua pelaku tetap akan dijerat dengan pasal berlapis dan juga terancam dengan hukuman mati. Adapun pasal yang diterapkan yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak. “Kita tetap memberikan (pasal, red) sesuai dengan yang kita sangkakan kemarin. Baik dari undang-undang perlindungan anak dan itu juga termasuk dalam pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya. (ega/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: