Perkara Korupsi Dana Desa, Kakon dan Sekretaris Dituntut Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - dua terdakwa yang merupakan mantan kepala dan sekretaris Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu sama-sama dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni Bace Subarnas (58) dan Suwardi (37). Menurut JPU dalam tuntutannya, kedua terdakwa ini pun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Terdakwa Bace Subarnas dituntut penjara selama 2 tahun. Pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,\" kata JPU Milson, Senin (1/3). Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp178 juta. Dengan dikurangi uang pengganti yang telah dibayar dan dititipkan ke jaksa sebesar Rp25 juta. Tak hanya itu, JPU Milson juga menuntut Bace untuk membalikan kerugian negara sebesar Rp 178 juta dikurangi dengan uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta. \"Jadi uang pengganti yang harus dibayar Rp153 juta. Apabila tak dibayar satu bulan usai berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Pun jika tidak cukup diganti dengan pidana selama 3 bulan,\" kata JPU Milson. Selain Bace, terdakwa Suwardi juga dituntut dengan kurungan penjara selama 2,4 tahun. Dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. \"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp211 juta apabila harta bendanya tak mencukupi diganti dengan pidana penjara 3 bulan,\" ungkapnya. Menurut jaksa, ada beberapa pertimbangan kenapa jaksa sampai menuntut para terdakwa ini. Diantaranya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Seperti hal meringankan yakni perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara. \"Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa seperti Bace telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta dengan sisa Rp153 juta lagi,\" tuturnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bace yakni Ma\'ruf Irva\'i merasa keberatan dengan tuntutan jaksa itu. \"Karena dilihat dari kerugian negara itu belum jelas. Nanti akan kami ajukan pembelaan,\" katanya. Sementara itu, dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa diduga memotong anggaran dana pekon hingga 30 persen. Dan pada tahun 2019 Pekon Kutawaringin mendapat dana sebesar Rp893.618.000. Yang dimana dalam pelaksanaanya dipergunakan dengan tidak sesuai sebagaimana mestinya berdasarkan pada rencana anggaran belanja (RAB) Pekon Kutawaringin. \"Bahkan Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Bace sebesar Rp104.370.500,\" jelas jaksa. Jaksa pun menambahkan, sebelum melakukan pelaksanaan rencana anggaran tersebut, terdakwa Bace dan Suwardi telah melakukan pertemuan. \"Didalam pertemuan itu sepakat adanya pemotongan sebesar 20 persen hingga 30 persen dari pembanguan yang menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kutawaringin pada tahun anggaran 2019,\" kata jaksa. Tak hanya itu, jaksa pun menegaskan apabila terdakwa Bace juga menjanjikan terdakwa Suwardi uang Rp 30 juta. \"Juga memperpanjang jabatan sebagai sekretaris jika membantu terdakwa Bace melakukan korupsi itu,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: