Penangkapan Pelaku Penghasut Pembakar Penyedot Pasir Sesuai SOP

Penangkapan Pelaku Penghasut Pembakar Penyedot Pasir Sesuai SOP

radarlampung.co.id - Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur mengamankan terduga pelaku penghasut nelayan untuk membakar kapal penyedot pasir.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, pasca peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir di wilayah perairan Pulau Sekopong Kecamatan Labuhanmaringgai. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menduga Rz telah melakukan penghasutan terhadap nelayan untuk membakar kapal penyedot pasir milik perusahaan tambang pasir.

Setelah bukti cukup, tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lamtim mengamankan RZ (40) warga Kecamatan Labuhanmaringgai. 

Menurutnya, tersangka diamankan di wilayah Desa Margasari Kecamatan Labuhanmaringgai, Kamis (12/3). 

Ditambahkan, pengamanan terhadap tersangka dilaksanakan secara persuaaif dan sesuai standar operasional prosudur (SOP).  \"Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Polda Lampung,\"jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Jumat (13/3). (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: