Dari Gunungmas, Polisi Amankan 1 Kurir Sabu

Dari Gunungmas, Polisi Amankan 1 Kurir Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserser Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandarlampung mengamankan satu pelaku diduga kurir dalam peredaran gelap narkotika. Erlangga Pamungkas (24) diamankan beserta barang bukti berupa 3 paket besar narkotika, jenis sabu pada 24 Maret 2021, kemarin. Penangkapan terserbut terjadi di Jl. Patimura, Gg. Dr. Darwis, Gunungmas, Bandarlampung. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas, lantaran melawan saat akan diamankan petugas. Wakapolresta Bandarlampung AKBP M. Ganda MH. Saragih mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan petugas sejak 22 Maret 2021. “Sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi obat-obatan terlarang yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamakan satu orang,” katanya. Saat beraksi, sambung dia, Erlangga tidak sendirian. Namun, rekan pelaku berinisial K berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Dia mengatakan, pelaku berinisial K yang saat itu berada di atas motor berhasil melarikan diri. Pelaku tersebut telah dimasukan dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran petugas. Bersama satu pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 3 unit telepon genggam milik pelaku. Berdasarkam ungkap kasus tersebut, Ganda juga berharap masyatakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan gerak-gerik mencurigakan dari orang-orang disekitar. “Dari kasus yang sudah diungkap, peredaran narkotika di Lampung bisa dikatakan besar. Sehingga kami mengharapkan adanya informasi dari seluruh pihak, agar tidak ada tempat untuk peredaran narkotika,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2). Pelaku juga diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, kepada petugas, Erlangga mengaku baru 1 kali melakukan hal tersebut. Dia juga mengaku hanya diajak oleh K dan diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp10 juta. Dia juga mengaku tidak tau darimana asalnya barang haram tersebut, maupun siapa yang menyuruh keduanya. “Saya nggak tau, hanya disuruh saja. Terus saya diupah Rp10 juta,” tandasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: