Operasi Yustisi di Pantai Mahitam, 50 Pengunjung Diberi Sanksi

Operasi Yustisi di Pantai Mahitam, 50 Pengunjung Diberi Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 53 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi di Pantai Mahitam, Desa Batumenyan, Telukpandan, Pesawaran, Sabtu (30/1). Kapolres Pesawaran AKBP Aria Radmandtyo mengatakan, pelanggar yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi teguran lisan, push up hingga berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran. \"Dari 53 orang itu, lima kita berikan sanksi push up. Kemudian ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker delapan orang dan sisanya berupa teguran lisan. Kita berharap agar masyarakat disiplin menegakan protokol kesehatan,\" tegas Vero. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: