Soal Pengadaan Disinvektan Chumber, DPRD Lampura Bakal Panggil Dinas Kesehatan

Soal Pengadaan Disinvektan Chumber, DPRD Lampura Bakal Panggil Dinas Kesehatan

radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai menyoroti dugaan Mark-Up pengadaan bilik steril (disinvektan chumber) pada penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD, Kabupaten Lampura, Arnol Alam menyayangkan adanya hal tersebut. Menurutnya, pengadaan itu (disinfektan chumber) tentunya telah melewati serangkaian mekanisme pengadaan. Termasuk menfaat dan fungsinya di lapangan.

Sementara, informasi yang diperoleh pihaknya pengadaan disinvektan chumber itu, kurang maksimal penggunaannya baik di rumah sakit maupun di sejumlah puskesmas berada di Kabupaten Lampura.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari dinas kesehatan, bidang yang membidanginya sekaligus perusahaan tempat barang tersebut berasal.

\"Kita akan tindak lanjuti hal ini. Apalagi ini sudah ada temuan dari BPK, pada dasarnya kami mengapresiasi dan segera mengagendakan,\" ucap Arnol Al, mengaku berada di Jakarta, menghadiri soal perda kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, sebagai fungsi pengawasan, Arnold Alam akan segera melakukan langkah-langkah sesuai fungsinya. Seperti membahas bersama ditingkat Komisi, baru kemudian memanggil pihak-pihak yang menjadi subjeknya (berkepentingan).

\"Kita akan agendakan secepatnya, apalagi dilapangan manfaatnya tidak terlalu besar pada masalah penanganan covid-19, itu yang coba kita cari tahu dilapangan, \"terangnya.

Akademisi Universitas Muhammadiah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri mengatakan, akan mendorong pihak terkait menindak lanjuti persoalan tersebut. Apalagi telah masuk kedalam ranah BPK, dan terbukti belakangan pemanfaatannya kurang maksimal. Khususnya inspektorat, sebagai pengawasan dalam pemerintahan (APIP)

\"Dari informasi diterima dilapangan, memang pemanfaatannya kurang. Apalagi dapat dilihat belakangan barang itu terbengkalai tak digunakan, bisa kita lihat sendiri dilapanganlah, \"tambahnya.

Sejatinya, masih Suwardi, pemerintah harus segera mengevaluasi hal tersebut. Apalagi itu telah menjadi temuan BPK, sebelum melebar kepada aparat hukum (APH). Terlebih, ini baru satu item yang menjadi sorotan. Sebab, anggaran penanganan covid-19 tahun 2020 itu sangat fantastis sekali anggarannya, yakni hingga Rp 57 Milyar.

\"Mereka harus turun langsung menindak lanjuti aspirasi masyarakat tersebut, karena ini berasal dari uang rakyat. Sehingga pertanggung jawabannya harus jelas, \"kata Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Umko itu.

Informasi dikumpulkan dilapangan, penggunaan disinvektan chumber atau bilik steril itu dinilai kurang tepat dalam pelaksanaan penanganan covid-19.

Belakangan barang yang bernilai Rp927,5 Juta itu tampak terbengkalai dan tak digunakan lagi, sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat. Padahal fungsinya dalam mencegah penyebaran wabah corona masih minim, dan terbukti dilapangan seperti tak terurus.

\"Itu yang menjadi pertanyaan, padahal tidak direkomendasikan dalam memangkas kasus penyebaran covid. Dan terbukti tidak pakai lama, hanya awal-awal datangnya saja. Bisa dilihat sendiri bagaimana bentuknya saat ini, \"ujar salah seorang Pegawai Dinas Kesehatan, yang mewanti-wanti identitasnya tidak dipublikasikan. Sebelumnya, pengadaan bilik steril (disinvektan chamber) sebagai media dalam pengadaan penanganan covid-19 Kabupaten Lampura yang dikelola Dinas Kesehatan setempat.

Sebab, realisasi anggaran senilai Rp927,5 juta hanya mendapatkan 53 unit atau Rp17,5 juta/unit, dan informasi dikumpulkan dilapangan harganya hanya dikisaran Rp3 juta/unit-Rp4 juta/unit. Seperti pengadaan dua unit alat serupa yang ada di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menganggarkan Rp4 juta/unit, apalagi sampai disorot berbagai pihak.

Tak ketinggalan, elemen masyarakat  menyoroti fenomena itu. Mereka menilai, pasca OTT kepala Daerah seharusnya para pejabat dapat lebih responsive dan kreatif dalam mendorong pelaksanaan pembangunan di Bumi Ragam Tunas Lampung.

\"Kami berharap, dugaan Mark-Up ini dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" tegas Ketua Umum KP3 Provinsi, Nasril Subandi.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: