Sidang Fee Proyek Lamsel, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

Sidang Fee Proyek Lamsel, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sidang suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) untuk dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni pada Rabu (3/3) besok. JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, ada sekitar 4 sampai 5 saksi yang akan dihadirkan. \"Ya sekitar segitu (4 sampai 5) saksi. Ini saksi-saksi yang akan bersaksi untuk kedua terdakwa,\" katanya, Selasa (2/3). Namun, dirinya pun belum bisa membeberkan mengenai siapa saja yang akan dihadirkan untuk sidang besok. \"Untuk (identitas) para saksi besok kita lihat saja semua. Karena belum bisa kami beberkan,\" kata dia. Tetapi dalam perkara ini, pihak jaksa akan memilah-milah saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa. Walaupun jumlah saksi untuk Hermansyah Hamidi sebanyak 165 dan Syahroni 164. \"Kami akan pilah saksi yang memenuhi unsur. Mungkin akan kami hadirkan 30 sampai 40 saksi,\" jelas dia. Di lain pihak, dalam persidangan pekan kemarin bahwa terdakwa Syahroni mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk kasus yang ia alami. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya yakni Bambang Hartono. \"Untuk JC yang kami ajukan kemarin bahwa dari tingkat penyidikan. Saat sudah ditetapkan (tersangka) kami sudah ajukan JC. Karena jauh sebelum proses lidik kita juga telah memberikan informasi kepada KPK. Dan itu diakui penyidik bahkan kami komunikasi untuk ajukan JC,\" ujarnya. Menurutnya, JC itu dilakukan ketika saat penyidikan dan diserahkan melalui biro KPK. Dan pada kemarin saat pelimpahan para terdakwa pihaknya teruskan ke JPU KPK. \"Jadi di JC itu nanti akan kami buktikan, apa saja yang telah kita bantu ke KPK,\" ucapnya. Sementara itu menanggapi JC terdakwa Syahroni, JPU KPK Taufiq Ibnugroho akan mengikuti terlebih dahulu prosesnya di persidangan. \"Karena (JC) itu juga terungkap dan dibuktikan melalui kesaksian yang bersangkutan. Apakah bisa mengungkap hal yang lain lagi,\" katanya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: