Sidang Fee Proyek Lamsel, Anggota DPD RI ini Beber Soal Setoran ke Agus BN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel), atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (31/3). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi itu yakni, Gilang Ramadan (Direktur PT Prabu Sungai Andalas), Rusman Effendi (Direktur CV Berkah Abadi), Ahmad Bastian (Direktur Ras Berjaya), Tulus Martin (Direktur PT Ahya Pujian), Hartawan (Direktur CV Taji Malela), Syaifullah (Direktur CV Delima Jaya), Tedi Arifat alias Aat (Komisaris PT Bumi Lampung Persada) dan Erwan Effendi (Direktur PT Bumi Lampung Persada). Dijelaskan Ahmad Bastian dalam sidang, dirinya pernah mendapat kepercayaan untuk membangun rumah Zainudin Hasan dan Masjid Bani Hasan. \"Itu di tahun 2014. Saya juga enggak mencampuri urusan pemenangan beliau. Saya fokus pada pembangunan saja,\" kata pria yang kini duduk sebagai anggota DPD RI itu. Menurutnya, pembangunan berjalan sampai 2015 dan mendapatkan pembayaran melalui Darman, Jono dan Agus BN yang merupakan orang kepercayaan Zainudin. \"Biaya nya itu dari pak Zainudin melalui Darman, Jono dan Agus BN,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, Ahmad Bastian pun mengakui apabila perusahaannya yakni CV Ras Berjaya ikut terlibat dalam pengerjaan proyek milik Bobby Zulhaidir orang dekat Zainudin. \"Proyeknya Rp70 miliar. Saya ikut kerjakan proyek Bobby karena dia enggak paham wilayah Lamsel. Saya semua menyiapkan semuanya,\" ucapnya. Ahmad Bastian juga ungkap pernah setorkan uangĀ sebesar Rp500 juta ke Agus Bhakti Nugroho. \"Saya cukup dengan Zainudin Hasan. Makanya saya kenal dengan beberapa orangnya,\" katanya. Terkait penyerahan uang sebesar Rp500 juta ke Agus BN, menurut Ahmad Bastian saat itu Agus sedang membutuhkan uang. Uang tersebut menurutnya untuk membayar kekurangan transaksi pembelian tanah. \"Dan saya serahkan ke Agus di depan Bank BNI,\" ungkap dia. Ahmad Bastian berharap dari penyerahan tersebut mendapatkan paket proyek. \"Dan awalnya saya harapkan dapat proyek, tapi ternyata gak dapat,\" bebernya. Tetapi hal itu pun disanggah oleh JPU taufiq Ibnugroho, lantaran BAP Ahmad pernah mengerjakan paket proyek senilai Rp 9 miliar. \"Saya itu cuman tukang, itu masih dipekerjaan dengan Bobby, tapi saya minta bedakan (pekerjaan) Rp 70 miliar dengan Rp 9 miliar,\" jawab Ahmad Bastian. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: