Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Berhasil Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Senin 26-05-2025,18:40 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial GR (22), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (11/2) lalu di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur.

BACA JUGA:Lukman Pura ke Staf Ahli, Imam Ghozali Plt Direktur RSUDAM Lampung

 

Menurut Kombes Alfret, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang terpasang di sebuah indekos di kawasan tersebut. Dalam aksinya, GR bersama rekannya yang berinisial R (DPO) melakukan hunting dengan menyasar indekos yang tingkat keamanannya dianggap lemah.

 

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian kemudian dibawa oleh pelaku ketiga yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 4 juta, dan hasil penjualan dibagi dua oleh para pelaku.

 

BACA JUGA:Mayat Anak Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kolam Tugu Pengantin

Kombes Alfret juga mengungkapkan bahwa GR mengaku nekat menjadi joki dalam aksi pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi serta untuk membayar tagihan ShopeePay.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :