Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya menangkap FA saat berjualan, Selasa, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Sama-sama Lahir Desember, Ini Dua Kapolda Termuda di Jajaran Akpol 1993
BACA JUGA:Mutasi Polri Mei 2025, Kepala Kepolisian Daerah NTT dan Kasespim Lemdiklat Tukar Tempat
Dalam kasus ini, terus AKP Johannes, FA bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.