RADARLAMPUNG.CO.ID - Latar belakang Aw, DPO yang diamankan tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kian terang.
Usut punya usut, Aw terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 yang tertangkap setelah 7 tahun buron itu diketahui merupakan Bendahara Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Lamteng tahun 2009.
Aw terbukti menyalahgunakan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
"Vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017," ungkap Kasi Intel Kejari Lamteng Alfa Dera.
BACA JUGA:Lepas 202 CJH Tulang Bawang, Bupati Qudrotul Ikhwan Titip Do'a
Pengamanan dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan terpidana lebih dulu diamankan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi.
Diketahui, Aw diamankan di salah satu rumah, di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepada Radar Lampung, Kasi Intel Alfa Dera menerangkan, Aw telah divonis sejak tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Namun, terpidana tersebut tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:KADIN Lampung Soroti Tantangan dan Peluang Dunia Usaha di Lampung
"Yang bersangkutan sejak penyelidikan sampai diputus 2017 itu dia DPO. Dia melarikan diri, tidak kooperatif," sebut Alfa Dera.
Ia menerangkan, Aw merupakan mantan ASN pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah terkait dengan keuangan dalam pengawasan pemilihan Presiden Tahun 2009,” ujarnya.
Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat ini sedang dalam proses penanganan, dan sementara Aw diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.